Pentingnya Izin Usaha bagi UMKM

Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang merupakan desa dengan luas wilayah 719.577 ha dan jumlah penduduk 13.684 jiwa, wilayah ini terdiri dari banyak UMKM sebagai penopang ekonomi masyarakatnya. UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, hal ini diatur berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha Mikro didefinisikan sebagai bentuk usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tersebut. Menjamurnya eksistensi Usaha Mikro pada wilayah tersebut tidak dilengkapi dengan izin usaha yang sesuai dengan ketentuan seharusnya. Izin usaha didefinisikan sebagai suatu bentuk dokumen resmi dari instansi berwenang, yang menyatakan sah/dibolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu. Sehingga, izin usaha menempati posisi penting dalam konteks berusaha, khususnya pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Izin usaha memiliki peran penting dalam melindungi para pelaku usaha secara hukum dengan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha untuk menikmati kenyamanan serta keamanan.

            Diatur pada Pasal 12 UU Nomor 20/2008 tentang UMKM tersebut, aspek perizinan usaha ditujukan untuk:

  1. Menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu,
  2. Membebaskan biaya perizinan bagi usaha Mikro dan memberikan keringan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.

Ironisnya, masih banyak pelaku UMKM yang tidak peduli dengan aspek legalistas usahanya terutama terkait dengan perizinan usaha miliknya, hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal terutama ketidaktahuan para pelaku usaha mengenai pentingnya perizinan usaha dan bagaimana cara pengurusannya. Oleh karena itu, pada program KKN kali ini saya mengajukan program kerja untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan mengenai pengurusan izin usaha para pelaku usaha UMKM. Sosialisasi ini terdiri dari 2 bagian besar, yakni pengupasan mengenai dasar hukum dan pentingnya perizinan usaha, dan bagian selanjutnya merupakan petunjuk teknis pengurusan izin usaha pada web OSS RBA.

Dengan program kerja yang dilakukan ini, harapan saya adalah proses transformasi digital Kelurahan Rowosari menjadi lebih menyeluruh sampai ke aspek perekonomian pada bidang legalisasi usaha UMKM.

Tinggalkan komentar